Rabu, 27 Januari 2016

Peraturan atau Ada ‘Indikasi’ lain dari Telkom Grup Blokir Netflix?



WahyuBlogIT – Peraturan tetaplah peraturan, jika pelanggaran itu tetap dilakukan maka tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima. Kalimat itu seketika saja terbesit ditelinga dan pikiran saya, dan nyatanya memang hal ini perlu ditegakkan meski sebagian memanfaatkan dengan maksud 'mengarahkan'. Seperti halnya pemblokiran Netflix yang mudah diterka oleh netizen, karena dilakukan oleh Telkom Grup yang memiliki banyak anak perusahaan termasuk satu perusahaan dibidang yang sama.

Langkah Telkom Grup untuk memblokir Netflix, memang perlu diapresiasi. Namun, apakah langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah atau ada indikasi lainnya?

Beberapa sumber informasi menyebutkan, Telkom Grup menutup akses Netflix resmi pada Rabu 27 Januari 2016 karena dianggap tidak mengikuti peraturan. Hal tersebut dilakukan perusahaan dikarenakan sebagai aksi tindakan perlindungan kepada masyarakat, untuk menekan beredarnya konten negatif yang berbau pornografi dan kekerasan.

Dian Rachmawan, Direktur Konsumer Telkom, dalam beberapa sumber informasi mengutarakan bahwa perusahaannya adalah badan usaha milik negara. Sehingga sudah sepantasnya menjadi contoh banyak perusahaan penyelenggara telekomunikasi, maupun layanan internet lain untuk mengikuti langkahnya agar perusahaan layanan TV streaming tersebut mematuhi peraturan Pemerintah.

Disisi lain, Heru Sutadi, selaku Pengamat telekomunikasi dan mantan anggota badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkapkan,”Langkah Telkom grup perlu diapresiasi dan diikuti ISP dan operator seluler lain sebelum ada kejelasan sikap pemerintah untuk mengaturnya seperti apa, karena memang ada Undang-Undang yang harus dipatuhi,” tulisnya dalam pesan konfirmasi.

Dirinya juga menuturkan bahwa langkah Netflix yang seenaknya masuk ke Indonesia, memang perlu diantisipasi karena layanan ini tidak bisa masuk sekehendaknya saja ke Tanah Air. Namun dirinya juga mengungkapkan, melihat terbukanya akses Netflix dikarenakan memakan layanan Telkom seperti UseeTV miliknya.

“Selain itu, netflix kan tidak bisa begitu saja masuk,  harus ada kerja sama dengan lokal dan hadirnya harus punya kantor di Indonesia,” tulis Heru.

Meski demikian, langkah perusahaan tetap menjadi tanda tanya yang cukup besar, apakah hal ini sudah sesuai dengan instruksi dan kepedualiannya terhadap peraturan Pemerintah atau justru ada indikasi lainnya. Namun begitu, cara ini bisa dianggap paling efektif dibandingkan dengan mengenakan sanksi kepada Netflix langsung, karena memang keberadaan perusahaannya tidak di Indonesia.

“Susah kalau dikenakan sanksi, tidak efektif karena mereka tidak ada kantor di sini dan mereka bisa berkilah tidak memberi layanan ke Indonesia,” jelasnya.


Namun saat ditanya apakah pihak Kementerian yang harusnya bekerja lebih aktif, sebelum ada tindakan sendiri oleh penyelenggara telekomunikasi maupun ISP. “Harus nya begitu. bukan soal blokir saja, kalau kominfo memutuskan jangan blokir netflix ya semua juga harus patuh. Meski 'dosa' regulasi nya ditanggung Kominfo. Agar semua jelas,” tegas mantan anggota BRTI ini.

0 komentar: