Wahyu.BlogIT - Rancangan undang-undang (RUU) tentang peraturan
internet, SOPA (Stop Online Piracy Act) yang pernah diajukan ke konsulat
Amerika dulu, kini hadir sebagai pemberitahuan palsu dan menyerang dsekaligus
mengunci sistem komputer dan memprotek data.
Virus SOPA ini dikenal dengan nama ransomware, sistem
kerjanya akan masuk kedalam sistem komputer korban dan menjadi sebuah
peringatan palsu yang akan langsung mengunci sistem dan data, menyatakan sistem
yang Anda pakai adalah ilegal.
Seperti dilansir ubergizmo,
Senin (15/10), SOPA yang hadir sebagai
undang-undang perlindungan di dunia maya, kini hadir sebagai peringatan palsu. File
tersebut adalah virus yang akan masuk kedalam sistem yang terjangkit, dan memberikan
pemberitahuan bahwa alamat IP (internet protokol) Anda, masuk dalam daftar
hitamnya.
Virus tersebut juga akan mengunci sistem dan mengatakan bahwa alamat IP anda masuk dalam
daftar hitamnya, dan langsung menyandera data file komputer Anda. Dalam peringatannya,
virus tersebut memberi tahukan bahwa Anda
harus melakukan transfer untuk membebaskannya.
Dalam sebuah peringatan itu juga, virus tersebut mengancam
akan menghapus data dan baru membuka sistem komputer setelah pengguna membayar
biaya sebesar USD 200, dalam waktu 72 jam. Virus ini dipertemukan di wilayah Amerika
dan Kanada, dimana para pengguna yang terjangkit diperintahkan untuk membayar
dengan voucher prabayar MoneyPak, sedangkan bagian daerah lainnya dapat
menggunakan Western Union.
0 komentar:
Posting Komentar