Senin, 15 Oktober 2012

Virus SOPA Ancam Pengguna Komputer



Wahyu.BlogIT - Rancangan undang-undang (RUU) tentang peraturan internet, SOPA (Stop Online Piracy Act) yang pernah diajukan ke konsulat Amerika dulu, kini hadir sebagai pemberitahuan palsu dan menyerang dsekaligus mengunci sistem komputer dan memprotek data.

Virus SOPA ini dikenal dengan nama ransomware, sistem kerjanya akan masuk kedalam sistem komputer korban dan menjadi sebuah peringatan palsu yang akan langsung mengunci sistem dan data, menyatakan sistem yang Anda pakai adalah ilegal.

Seperti dilansir ubergizmo, Senin (15/10), SOPA yang hadir  sebagai undang-undang perlindungan di dunia maya, kini hadir sebagai peringatan palsu. File tersebut adalah virus yang akan masuk kedalam sistem yang terjangkit, dan memberikan pemberitahuan bahwa alamat IP (internet protokol) Anda, masuk dalam daftar hitamnya.

Virus tersebut juga akan mengunci sistem dan  mengatakan bahwa alamat IP anda masuk dalam daftar hitamnya, dan langsung menyandera data file komputer Anda. Dalam peringatannya, virus tersebut memberi tahukan bahwa  Anda harus melakukan transfer untuk membebaskannya.

Dalam sebuah peringatan itu juga, virus tersebut mengancam akan menghapus data dan baru membuka sistem komputer setelah pengguna membayar biaya sebesar USD 200, dalam waktu 72 jam. Virus ini dipertemukan di wilayah Amerika dan Kanada, dimana para pengguna yang terjangkit diperintahkan untuk membayar dengan voucher prabayar MoneyPak, sedangkan bagian daerah lainnya dapat menggunakan Western Union.

0 komentar: